Keputusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU pemilu untuk membuka jalan munculnya capres independen dalam panggung pemilu Indonesia merupakan salah satu isu menarik dalam pembelajaran demokrasi di Indonesia. Diantara kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam sebuah pesta demokrasi, ternyata masih terdapat sebuah diskriminasi yang tidak demokratis menurut saya.
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tidak ada pasal-pasal yang bertentangan antara UU pemilu dengan UUD 1945 seperti yang diajukan oleh pemohon. Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi ini pun tidak diraih secara aklamasi karena dari delapan hakim yang menangani, tiga diantaranya menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat). Dari sini saja kita bisa menarik kesimpulan bahwa sebenarnya masih ada sesuatu yang “bertolak belakang” dalam sistem demokrasi Indonesia, khususnya UU pemilu.
Namun itu hanyalah sebuah wacana dari segi hukum, sebuah peraturan yang kita buat dan tentu saja dapat dirubah. Essensi dari hukum buatan manusia menurut saya adalah sebuah rangkaian peraturan yang harus kita patuhi untuk menciptakan keteraturan dalam berbagai hal yang diatur oleh hukum tersebut. Hukum ini menurut saya, bukan digunakan untuk menyatakan sesuatu itu salah atau benar. Hukum ini akan terus berevolusi mencari bentuknya yang terbaik sesuai masa nya.
Bagi saya, hal penting yang kemudian hilang dari penolakan uji materil UU pemilu ini adalah sebuah kesempatan untuk menggemboskan sebagian kekuatan dan pengaruh seluruh partai politik di Indonesia. Sebuah calon presiden independen yang bebas memiliki visi, misi, bekerja, dan bertanggungjawab tanpa sebuah parasit bernama “partai politik”.
Mengapa saya bilang parasit? karena secara khusus, saya tidak pernah melihat manfaat yang diberikan sebuah partai politik di Indonesia sebagai sebuah institusi untuk secara langsung ikut mensejahterakan rakyat. Mereka hanya mencari kemenangan, untuk kemudian “berjanji” memberikan kesejahteraan kepada rakyat. Padahal seharusnya menurut saya, mensejahterakan rakyat adalah tujuan utama, dan “kemenangan” hanyalah faktor yang mengikuti. Mensejahterakan rakyat adalah tujuan, dan kemenangan partai di pemilu hanyalah akibat dari sebuah tujuan.
Dimata saya, semua partai politik di Indonesia belakangan ini terlalu jelas dan gamblang menampilkan keegoisannya, tidak malu menghalalkan segala cara untuk meraih dukungan, dan bahkan saling menjatuhkan satu sama lain seolah dirinya yang paling baik dan benar sedangkan orang lain adalah buruk dan salah. Semua yang berhubungan dengannya, memiliki hak dan kewajiban secara moril dan materil kepadanya. Kewajiban dan tanggung jawab terhadap partai yang mengusungnya lah kelak yang akan menjadi beban tersendiri bagi sang Presiden yang di usung oleh partai. Mustahil seseorang akan berbuat adil ketika dia berdiri disalah satu sisi timbangan.
Memang tidak ada jaminan bahwa presiden dari calon independen memiliki kualitas yang lebih baik ketimbang calon presiden yang diusung oleh partai politik. Namun setidaknya menurut pendapat saya, dengan terbebasnya sang Presiden dari hak dan kewajiban terhadap partai yang mengusungnya, maka minimal dia tidak perlu terlalu repot memikirkan kepentingan partai dalam merumuskan berbagai kebijakan. Sang presiden juga dapat fokus mengurus kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat tanpa harus (sekaligus) merangkap sebagai dewan pembina partai, atau bahkan ketua umum sebuah partai politik. Bahkan salah satu akibat konkrit dari (jika) terpilihnya seorang presiden dari capres independen, sang Presiden mungkin tidak akan segan-segan memilih lebih banyak teknokrat tulen yang akan diangkat menjadi menteri-menterinya, ketimbang mengangkat menteri-menteri berlatar belakang partai yang diangkat berdasarkan pembagian jatah partai, bukan karena kemampuannya pribadinya.
Busron Sodikun, S.Si
Mahasiswa RUDN, Moskow